Sabtu, 26 Februari 2011

tugas pancasila 1

PASAL 29 TENTANG KEBEBASAN MEMELUK AGAMA.

Negara telah mengatur kebebasan rakyatnya untuk memeluk agama sesuai yang mereka yakini. Walaupun sebelumnya pernah terdapat prokontra karena pancasila menyebutkan yang isi nya kurang lebih hukum di Indonesia berdasarkan keserikatan agama islam. Tapi karena Indonesia tidak dihuni atas 1 agama saja yaitu islam, maka itu pun di ubah menjadi ketuhanan yang maha esa. Agama adalah hak yang diperoleh manusia sejak dia lahir, jadi itu tidak bisa dipaksakan. Semua agama mengajarkan hal hal yang sama dengan tujuan sama hanya saja penyampaiannya saja yang berbeda. Tetapi berbeda dengan penyimpangan agama, zaman sekarang banyak orang yang menyimpangkan agama dengan mempengaruhi orang orang untuk mengikuti ajarannya yang sebenarnya bertolak belakang dengan ajaran yang asli. Seperti yang kita alami sekarang tentang aliran ahmadiyah yang dianggap melecehkan agama islam. Akibatnya orang orang yang menganut agama tersebut diasingkan di suatu tempat dengan penjagaan yang ketat agar tidak melakukan kegiatan anarkis lagi. Yang rugi lagi lagi anak kecil yang tidak tahu apa apa. Karena saya melihat di Televisi, kabarnya anak anak yang menganut aliran ahmadiyah tidak bisa mengikuti sekolah dikarenakan diasingkan dari mana mana. Lebih baik kita harus instropeksi diri, kembali lagi kepada individu masing masing untuk menilai agama tersebut baik atau tidaknya karena memberikan ajaran buruk apalagi tentang agama sama sekali tidak baik. Sekali lagi kita harus tegakkan bahwa semua agama sama semua, jadi kita harus saling menghargai. Tapi beda ceritanya jika agama tersebut menyimpang dan dilecehkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar